Ada 3 bentuk utama organisasi bisnis :
1. Kepemilikan Perseorangan
Kepemilikan Perseorangan ( sole proprietorship ) adalah suatu bisnis tidak terinkorporasi yang dimiliki oleh seorang individu. untuk memulai bisnis ini walaupun bisnis yang terkecil sekalipun harus mendapat izin dari pemerintah. adapun keunggulan dari kepemilikan ini adalah
- Dapat dibentuk dengan mudah dan murah
- Menjadi subjek dari sedikit peraturan pemerintah
- Bisnis ini dapat terhindar dari pajak penghasilan perusahaan ( di indonesia disebut sebagai pajak badan)
- Sulit bagi satu kepemilikan perseorangan untuk mendapatkan modal dalam jumlah besar.
- Pemilik memiliki kewajiban pribadi yang tidak terbatas untuk utang-utang bisnisnya, yang dapat mengakibatkan kerugian besar dari uang yang diinvestasi di dalam perusahaan tersebut.
- Usia dari suatu bisnis yang diorganisasikan dalam suatu kepemilikan perseorangan terbatas pada usia dari individu yang mendirikannya.
Suatu persekutuan ( partnership ) terjadi ketika dua atau lebih orang bekerja sama untutk melakukan suatu bisnis nonkorporasi. Persekutuan dapat beroperasi di bawah derajat formalitas yang berbeda-beda, mulai dari informal, kesepakatan lisan, sampai persetujuan formal yang dicatat pada sekretaris negara bagian di Amerika Serikat dimana persekutuan tersebut terbentuk. Persekutuan juga terhindar dari pajak pengahasilan perusahaan. Adapun kelemahan dari persekutuaan sama dengan yang dikaitkan pada kepemilikan perseorangan yaitu :
- Kewajiban yang tidak terbatas
- usia organisasi yang terbatas
- Kesulitan dalam memindahkan kepemilikan, dan
- Kesulitan untuk mendapatkan modal dalam jumlah besar
3. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas ( corpoation ) adalah suatu entitas legal yang diciptakan oleh suatu negara bagian, dan terpisah serta berbeda dari pada pemilik dan manajernya. Keterpisahan ini memberikan Perseroan terbatas memiliki tiga keunggulan utamanya :
- Usia yang tidak terbatas.
- Kemudahan dalam perpindahan kepemilikan. Kepemilikan dapat di bagi menjadi lembar-lembar saham, yang selanjutnya dapat jauh lebih mudah untuk dipindahkan dari pada kepemilikan perseorangan atau persekutuan.
- Kewajiban yang terbatas. Kerugian hanya dibatasi pada sampai dana aktual yang diinvestasikan.
No comments:
Post a Comment